1. Organisasi Niaga ( PT, CV, Joint
Ventura, Fa,Koperasi, Trust, Kartel, Holding Company )
Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu perusahaan yang modal dan sahamnya terdiri dari saham milik pribadi dan sebagian dari pihak lain atau asing.
Adalah suatu perusahaan yang modal dan sahamnya terdiri dari saham milik pribadi dan sebagian dari pihak lain atau asing.
Perseroan Komanditer (CV)
Adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Firma (FA)
Adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Joint Ventura
Adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya , dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus.
Adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan.
Adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Firma (FA)
Adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Joint Ventura
Adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya , dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus.
Adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan.
2. Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
3. Organisasi Regional dan Internasional
Organisasi regional adalah organisasi yang
ruang lingupnya lebih luas, namun hanya wilayah – wilayah Negara tertentu saja
yang terlibat didalam oganisasi ini. Berbeda dengan Organisasi Internasional,
organisasi ini memiliki ruang linkup lebih besar daripada Organisasi Regional,
Organisasi Internasional wilayah yag terlibat didalamnya mencakup seluruh
Negara di dunia.
Contoh organisasi regional adalah ASEAN, karena pada organisasi ini hanya untuk
negara - negara yang berada di Asia Tenggara saja. Sedangkan organisasi
Internasional adalah PBB, karena organisasi ini bersifat terbuka untuk seluruh
negara - negara di dunia..
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar