Jumat, 03 Mei 2013

Manusia dan Keadilan

  • Rasa Keadilan
           Rasa keadilan pada prinsipnya adalah kesadaran akan nilai buah dari keselarasan dan keseimbangan diantara semua pihak untuk menikmati kesempatan berperan atau fasilitas yang menjadi haknya. Rasa keadilan pada umumnya muncul dari sanubari kita apabila justru dirasa ada sesuatu yang kurang pada tempatnya. Ketika keadilan itu terlaksana dan semua pihak telah menerima hak atas peluang berperan dan fasilitas yang ada biasanya rasa kedamaian dan kebahagiaan lah yang dirasakan.

          Rasa Keadilan itu selanjutnya kita tuntut seturut hukum. Rasa keadilan yang terolah lebih jauh menjadi kesadaran hukum. Rasa keadilan menurut hukum atau kesadaran hukum dapat mengacu pada hukum atau peraturan hukum –alam, -agama, -adat, -lokal, - Negara atau antar Negara.

         Apa si yang kita alami sehari-hari ? Tidak jarang kita dengar ada demo sekelompok masyarakat menuntut keadilan didepan pejabat pemerintah, kepolisian atau peradilan. Dikatakan rasa keadilan rakyat belum terpenuhi. Tidak jarang kita dengar warga masyarakat tertentu main hakim sendiri memakai senjata atau tangan-tangan pemukulan preman. Dalam berita Koran yang disebut dimuka ada contoh Rasa Keadilan mendasar dari sanubari dan belum mengacu pada hukum yang tegas dan rinci misalnya “dugaan korupsi”. Dugaan korupsi itu didasarkan pada akal sehat terhadap Dhana, pegawai menengah perpajakan yang “kaya raya”. Tuntutan mahasiswa atau gerakan massa biasanya dibawa oleh motivasi yang mendasar atau mungkin politis. Tuntutan dan laporan kepada Komisi yudisial dari Koalisi masyarakat sipil terhadap tiga hakim PTUN didasarkan rasa keadilan dan keadilan hukum yang sudah sangat dioleh tetapi masih sangat nampak mendalam dan mendasar dari rasa keadilan yang dari sanubari warga masyarakat luas.

        Apakah sebenarnya rasa keadilan warga masyarakat ? Dan apa peran hukum negeri ini.? Salahkah hukum itu dibuatnya.? Tentu tidak. Hukum di buat untuk menata kebersamaan, untuk menata dan mengarahkan tata kehidupan bersama agar rasa keadilan dirasa oleh semua warga. Rasa keadilan itu bukan sama dengan kepentingan untuk mencapai kepuasan. Rasa keadilan rakyat sangat sering di negeri ini sebenarnya semacam rasa resah diperlakukan tidak adil. Maka nampak sebagai suatu rasa menentang keputusan atau mencegah keputusan hukum yang diambil atas dasar kepentingan sepihak.

       Apa itu kepuasan dan kepentingan sepihak.? Dalam hidup kebersamaan kita pasti hal biasa kita berbeda pendapat, keinginan dan tujuan pribadi. Tujuan-tujuan pribadi itu awal perbedaan pendapat dan keputusan. Atas dasar kebutuhan yang obyektip dan masuk akal pun sangat sering ada keinginan yang pribadi dan tidak terungkapkan. Tidak terungkapkan itu karena tidak terumuskan segaris dengan hukum dan/atau peraturan bersama yang telah disepakati. Itulah sebabnya keadilan untuk kebersamaan tidak dicapai kearah keputusan bersama. Yang terjadi bukan untuk keduabelah pihak tetapi untuk ke-sepihak-an saja.

       Dalam keadaan seperti itu pihak ketiga, yang resmi, yaitu pengadilan, hakim dan hukum diharapkan membantu dicapainya keadilan. Keadilan menurut hukum diharapkan memberi kepuasan rasa keadilan untuk semua pihak. Hukum sebenarnya harus mengabdi kepada keadilan. Keadilan harus terjadi ditunjang oleh hukum dan peraturan, bukan sebaliknya. Hukum dan interpretasinya acapkali memaksakan bentuk keputusan yang justru menjauhkan dari keadilan. Itu berarti rasa keadilan umum dirugikan dan kemanusiaan diabdikan kepada hukum dan aturan. Sayangnya Mafia Hukum ternyata masih saja di “rumor” kan ada dan dipraktekkan di negeri ini. Kekuasaan penguasa dikedepankan dimuka diatas hukum. Sikecil, kemana anda mau pergi….untuk memperoleh rasa aman dan damai serta bahagia…?


  • Perlakuan yang Tidak Adil
          Sebagai seorang manusia kita kerap mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Perlakuan yang tidak adil itu membuat suatu kesenjangan sosial diantara sesame manusia. Selain itu, perlakuan yang tidak adil juga kerap menimbulkan rasa iri hati antar manusia. Kita ambil saja contoh sebagaii berikut :

  • Seorang anak yang memiliki bakat dan kemampuan lebih takan mendapatkan perlakuan yang lebih dari orangtunya dibanding anak lainnya, bahkan terkadang orangtua agak mengesampingkan anak-anaknya yang lain.

  • Seorang wanita cantik didalam suatu kelas akan mendapatkan perhatian lebih dari kakak-kakak kelas dibanding dengan anak-anak lainnya didalam kelas. Apabila diberikas sesi Tanya jawab, si wanita cantik terkesan lebih gampang bertanya dan diberikan penjelasan dibandingkan dengan anak-anak yang berparas biasa saja.



Hal-hal seperti diatas itulah yang kadang menyebabkan kejahatan. Rasa iri yang berlebih akan membuat seseorang nekat dan melakukan hal-hal yang bisa melukai seseorang. Selain itu perlakuan yang tidak adil juga dapat membuat jatuh mental seseorang yang diperlakukan secara tidak adil. Bukan tidak mungkin orang yang dperlakukan secara tidak adil akan memiliki kelainan dalam dirinya.


Di Indonesia banyak sekali perlakuan yang tidak adil terjadi di masyarakat. Misalnya seorang nenek yang dihakimi ke meja hijau karena mengambil satu buah coklat saja. Dalam hal ini memang nenek tersebut salah, namun apakah harus nenek yang tidak mampu materi ini dihakimi sedemikian rupa??? Sedangkan para koruptor yang sering mengambil uang rakyat ini bebas dengan mudah tanpa tuntutan apapun. Begitu juga nasib para TKI yang mendapatkan perlakuan yang tidak adil di Negara lain tempat mereka bekerja. Para TKI itu dihina, dicaci dan diperlakukan dengan kasar. Apakah harus begitu cara memberipelajaran ke TKI yang melakukan kesalahan.


Disini saya menuliskan tulisan ini bukan untuk menghujat siapapun. Tetapi lebih kepada prihatin akan nasib bangsa Indonesia ini yang kerap mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Dimana rasa keadilan bangsa ini, yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Jangan sampai anak cucu kita tercemar dengan perlakuan yang tidak adil yang pernah kita lakukan ataupun kita alami. Berlakulah yang adil, agar anak cucu kita kelak mencontoh hal-hal yang benar saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar